Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa WAY KANAN melalui Bidang Kajian Aksi Strategis menyampaikan pandangan terhadap kembali munculnya keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Way Kanan. 

Berulangnya keluhan masyarakat dengan pola yang relatif serupa menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM subsidi tidak lagi dapat dipahami sebagai persoalan insidental semata, melainkan mengindikasikan masih adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian distribusi energi bersubsidi di daerah.

Di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi antrean dan keterbatasan akses terhadap BBM subsidi, muncul dugaan adanya kendaraan tertentu yang secara berulang melakukan pengisian BBM dalam kapasitas yang dinilai tidak wajar di kawasan SPBU Simpang Empat, Blambangan Umpu. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahkan menyebut adanya dugaan modifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM melebihi kapasitas normal.

Meskipun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun putusan hukum yang memastikan adanya pelanggaran, keresahan masyarakat terhadap pola distribusi BBM subsidi tersebut tetap perlu dipandang sebagai persoalan serius. Sebab, BBM subsidi merupakan instrumen kebijakan publik yang diperuntukkan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada subsidi negara dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

IKAM Way Kanan menilai bahwa kemunculan kembali dugaan aktivitas pengisian BBM yang dinilai tidak wajar menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem pengawasan distribusi energi di daerah. Terlebih, persoalan serupa disebut bukan pertama kali menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan distribusi BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran individual, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pengawasan yang belum sepenuhnya berjalan optimal.

Dalam perspektif kebijakan publik, distribusi BBM subsidi seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan pengawasan yang berkelanjutan. Ketika masyarakat terus dihadapkan pada antrean dan keterbatasan BBM, sementara di sisi lain muncul dugaan pengisian berulang dalam kapasitas besar, maka kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi yang dijalankan.

Secara hukum, pengelolaan sumber daya energi telah dijamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga secara tegas melarang penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi, sehingga distribusi BBM bersubsidi wajib dijalankan secara tepat sasaran dan berada dalam pengawasan yang ketat. Dengan demikian, distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merupakan persoalan administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin keadilan distribusi energi bagi masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan langkah pengawasan dan evaluasi yang lebih komprehensif dari seluruh stakeholder terkait agar distribusi BBM subsidi dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak terus memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan BBM subsidi tidak semata menyangkut distribusi energi, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial dan keberpihakan kebijakan negara terhadap masyarakat. Ketika distribusi energi bersubsidi mulai dipenuhi dugaan penyimpangan dan lemahnya pengawasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas kebijakan, melainkan juga legitimasi kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *