TANGERANG SELATAN — UPT Samsat Ciputat kembali menggelar razia dan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Kota Tangerang Selatan pada Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Unit Turjawali Polres Tangerang Selatan dan Jasa Raharja sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sebanyak 116 kendaraan yang melintas di lokasi razia. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 kendaraan yang masih menunggak pajak, terdiri atas 23 kendaraan roda dua dan 3 kendaraan roda empat.
Kepala Seksi Penerimaan Samsat Ciputat, Firdaus, mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pada kegiatan hari ini, petugas memeriksa sebanyak 116 kendaraan. Dari jumlah tersebut terdapat 26 kendaraan yang diketahui masih menunggak pajak, terdiri dari 23 sepeda motor dan 3 mobil,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan, razia pajak kendaraan bukan semata-mata bertujuan untuk melakukan penindakan, melainkan juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas umum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pengendara yang terjaring razia agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan berbagai layanan Samsat yang kini semakin mudah diakses guna mempermudah proses pembayaran pajak.
Kegiatan razia gabungan tersebut berlangsung tertib dan lancar dengan pengawalan personel Turjawali Polres Tangerang Selatan, sehingga arus lalu lintas tetap kondusif selama pemeriksaan berlangsung.
UPT Samsat Ciputat berharap kegiatan rutin ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang Selatan, sekaligus mendukung target penerimaan daerah dan mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor.
(Naufal).
