Bustami Zainudin Dampingi DPD PSI Tanggamus Audiensi di Kementerian Kehutanan, Kawal Pelepasan Kawasan Register 28 Pematang Neba

Jakarta – Anggota DPD RI asal Lampung, Dr. H. Bustami Zainudin, mendampingi jajaran DPD PSI Kabupaten Tanggamus dalam audiensi bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait permohonan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan pada sebagian wilayah Register 28 Pematang Neba, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Audiensi tersebut membahas usulan pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 102 hektare yang berada di Dusun XII Way Tebu, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Usulan tersebut diajukan sebagai bentuk perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.

Rombongan diterima langsung oleh Beni Raharjo, selaku Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan RI.

Dalam audiensi tersebut, Bustami menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat Lampung agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Kami hadir bukan hanya membawa dokumen, tetapi membawa harapan masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, keadilan ruang hidup, dan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” tegas Bustami.

Turut hadir pula perwakilan masyarakat dari Kabupaten Tanggamus yang menyampaikan langsung kondisi di lapangan, yakni Pak Dedi, Pak Zaini, Pak Jamali, dan Pak Jarwo. Mereka menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan legalitas lahan, kepastian status wilayah, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.

Pihak Kementerian Kehutanan melalui Beni Raharjo menyatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti seluruh dokumen, data lapangan, serta aspirasi masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperjuangkan penyelesaian status lahan masyarakat di kawasan Register 28 Pematang Neba, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, wakil daerah, dan pemerintah pusat dalam mewujudkan keadilan tata kelola kawasan hutan.

(naufal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *