Kejari Way Kanan Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incracht)

WAY KANAN, PemukaJaya.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incracht), Kamis(12/06/2025).

Rifqi Leksono Selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan menerangkan, bahwa pemusnahan BB tersebut telah memiliki Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incracht).

“Harini telah melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).”Terang Rifqi.

Lanjut Rifqi Pemusnahan barang bukti yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incracht) tersebut antara lain seperti Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) perkara terdiri dari; 18 (Delapan Belas) Perkara Narkotika dengan Sabu seberat 102,298 gram, 10 (Sepuluh) Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 1 (Satu) Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 3 (Tiga) Perkara Keamanan Negara Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM).

Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Para Kasi, Kasubag Bin , Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staff Tata Usaha dan CPNS Pada Kejari Way Kanan, Kapolres Way Kanan yg diwakili oleh Kasat Narkoba An. IPTU Prayugo Widodo, BNN oleh Kepala BNN An. Ledwan Mahpi, Ketua Pengadilan Negeri yg diwakili oleh Panitera An. M. Arif, Kepala Lembaga Pemasyarakatan yg diwakili oleh Kasi Adm Kamtib An. Denny Septa, Dinas Kesehatan yg diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit An. Didy Arwadi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *